Memakai cincin dalam Islam bagi laki-laki
maupun perempuan hukumnya dibolehkan, apabila memakai cincin itu dalam rangka
berhias agar lebih indah dan lebih gagah “Allah itu indah dan sayang kepada
yang indah”.
Rasulullah SAW juga
memakai cincin dari perak, sepeninggal rasul cincinya di pakai oleh Abu Bakar
RA, lalu oleh Umar RA kemudian oleh Usman RA sehingga cincin itu terjatuh dari Ustman
di sumur Aris. Cincin Rasulullah SAW berfungsi
sebagai setempel karena Raja Persi, Kaisar Romawi dan Raja Najasyi tidak mau
menerima surat kecuali dengan stempel dari cincin Rasulullah yang bertuliskan “Muhammad
Rasulullah” ada sahabat Rasul yang memakai cincin terbuat dari emas, lalu
oleh Rasul dibuka dan dibuangnya sambil berkata “mengapa ada orang yang
menginginkan bara neraka lalu diletakan ditanganya”.
Menurut sebagian Ulama Fiqih bagi laki-laki diharamkan
memakai perhiasan yang terbuat dari emas dan perak, kecuali sekedar cincin yang
terbuat dari perak. Sebab Rasulullah juga memakainya, yang menjadi persoalan
bagaimana apabila memakai cincin dengan tujuan agar terjaga dari bahaya, karena
menurut keyakinanya cincin itu memiliki kekuatan untuk menangkal berbagai
bahaya atau bahkan bisa mendatangkan manfaat sesuai dengan
keinginan-keinginanya, memiliki cincin seperti di atas sangat membahayakan
terhadap aqidah, terutama bagi yang beranggapan bahwa cincin tersebut menurut
mereka bisa dijadikan sandaran, seperti halnya kepada Allah SWT. Maka yang
demikian itu adalah perbuatan musyrik, lebih bahaya daripada sekedar memakai
cincin yang terbuat dari emas sebab sudah menyangkut pada persoalan keyakinan
yang vital dan prinsipil.
Allah berfirman dalam Q.S Al-Isra 22 :
Artinya : janganlah kamu
adakan Tuhan yang lain di samping Allah, agar kamu tidak menjadi tercela dan
tidak ditinggalkan (Allah).
Ayat di atas sebagai peringatan kepada Nabi Muhammad SAW agar
tidak menyertakan bersama Allah sesuatu yang lainya dalam ketuhanan dan
peribadatanya, yang demikian itu tercela dan hina bagi Nabi Muhammad SAW. Kalau kita perhatikan mengapa seorang yang
derajat tauhidnya tinggi seperti Nabi Muhammad SAW masih di nasehati, padahal Nabi
Muhammad tidak mungkin tergelincir kepada kemusyrikan yang amat tercela dan
hina itu. Maksud ayat ini intinya nasihat untuk kita agar tauhid kepada Allah
benar, dijaga kesuciannya dan keesaanya sebab Allah adalah tunggal dalam
dzatnya, sifatnya dan perbuatanya.
Allah Berifman dalam Q.S Al-Ikhlas hayat 1- 4 yang artinya
1. Katakanlah: "Dia-lah Allah, yang Maha Esa.
2. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu.
3. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan,
4. dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia."
Tulisan ini dibuat sehubungan akhir-akhir ini banyak yang
menggemari cincin, terutama yang terbuat dari aqiq (Akik) dalam bahasa arab
disebutnya “Fushah” atau semacam
virus, merah delima, giok, bacan, safir dll. Mudah mudahan bagi mereka yang
hobi dengan cincin terutama dikalangan anak-anak atau pelajar terjaga dari
aqidah yang akan menyesatkan, sehingga walaupun memakai cincin aqidah tetap
selamat dari kemusyrikan, imanya tetap lurus berada pada jalan yang benar
.
Allah berfirman dalam Q.S Yunus 106
Artinya : dan janganlah
kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi
mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian), itu,
Maka Sesungguhnya kamu kalau begitu Termasuk orang-orang yang zalim".
Ayat ini menjelaskan bahwa selain Allah,
apapun namanya baik patung, berhala, jimat, batu ali dll adalah tidak bisa
mendatangkan manfaat dan madharat. Oleh sebab itu, berdo’a dan beribadah hanya
kepada Allah. Jika tidak, kita termasuk orang yang dzalim, artinya orang yang
sudah keluar dari jalan yang benar jalan yang di ridhoi Allah SWT.
Oleh : Dr. KH. Abun Bunyamin, MA ( Pimpinan Pondok Pesantren Al-Muhajirin )
Oleh : Dr. KH. Abun Bunyamin, MA ( Pimpinan Pondok Pesantren Al-Muhajirin )

assalamu 'alaikum..., jari manakah yang disunnahkan untuk dipasang cincin? syukron ustadz...
ReplyDelete