Q.S. Al-Baqarah: 184
اَيَّامًا مَعْدُوْدتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا اَوْ عَلى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ
مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ
فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَ اَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ
اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
(yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu
sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti)
sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi
orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan
seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,
maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui.
Terjemah Per-Kata
اَيَّامًا
beberapa hari
|
مَعْدُوْدتٍ
yang tertentu
|
فَمَنْ
maka barang siapa
|
كَانَ
(adalah ia)
|
مِنْكُمْ
di antara kalian
|
مَرِيْضًا
sakit
|
اَوْ
atau
|
عَلى
dalam
|
سَفَرٍ
perjalanan
|
فَعِدَّةٌ
maka hitunglah
|
مِنْ
dari
|
اَيَّامٍ
hari-hari
|
اُخَرَ
lain
|
وَ
dan
|
عَلَى
atas
|
الَّذِيْنَ
orang-orang yang
|
يُطِيْقُوْنَهُ
mereka berat menjalankannya
|
فِدْيَةٌ
fidyah
(denda)
|
طَعَامُ
memberi
makan
|
مِسْكِيْنٍ
seorang miskin
|
فَمَنْ
maka
barang siapa
|
تَطَوَّعَ
ia mengerjakan
|
خَيْرًا
kebaikan/
kebajikan
|
فَهُوَ
maka ia
(itu)
|
خَيْرٌ
lebih baik
|
لَّهُ
baginya
|
وَ
dan
|
اَنْ
bahwa
|
تَصُوْمُوْا
kalian berpuasa
|
خَيْرٌ
lebih baik
|
لَّكُمْ
bagi
kalian
|
اِنْ
jika
|
كُنْتُمْ
kalian
|
تَعْلَمُوْنَ
(kalian) mengetahui
|
A
|
yat 184 ini diawali oleh kalimat ayyam
ma’dudat (beberapa hari tertentu) sebagai keterangan bahwa puasa yang
diwajibkan seperti disebutkan pada QS. Al-Baqarah ayat 183 sebelumnya adalah
pada hari-hari tertentu di bulam Ramadhan. Allah tidak mewajibkan puasa setahun
penuh atau lebih dari itu sebagai keringanan dan kasih sayang bagi orang-orang
yang sudah mukallaf.
Selanjutnya Allah
menjelaskan alasan bagi seseorang untuk tidak berpuasa, yaitu karena sakit dan dalam perjalanan. Bila karena dua alasan tersebut seseorang tidak
berpuasa maka hendaknya ia mengganti puasanya pada bulan lain sebanyak hari
yang ditinggalkannya.
Berkenaan dengan alasan
sakit, kebanyakan para imam menyaratkan sakit yang berat yang menyulitkan
baginya untuk berpuasa. Dalam Tafsir Al-Maraghiy, disebutkan bahwa Ibn
Sirin, Atha, dan Bukhari bahwa semua sakit menjadi rukhsah untuk
berbuka, karena banyak penyakit yang tidak menyulitkan seseorang untuk berpuasa
tapi membahayakan baginya dan menyebabkan penyakit itu bertambah parah dan
panjangnya masa penyembuhan. Bahaya (dharar) itu lebih menyulitkan
daripada berat (masyaqqah). Sementara Allah menghendaki kemudahan bukan
kesulitan bagi hamba-hamba-Nya.
Syarat perjalanan yang
dibolehkan untuk berbuka adalah perjalanan yang dibolehkan untuk mengqashar
shalat. Sedangkan pendapat mengenai jarak perjalanan yang membolehkan seseorang
untuk berbuka itu berbeda-berbeda. Menurut Malik adalah perjalanan sehari
semalam (87 mil).
Para ulama sepakat bahwa
musafir di bulan Ramadhan tidak boleh berniat untuk berbuka, karena seorang
dianggap sebagai musafir bukan sekedar dengan niat saja, tapi dengan amal dan
persiapan.
Bagi yang berbuka karena
dua alasan itu maka ia wajib meng-qadha-nya.
Orang-orang yang tidak
mampu dalam ayat ini adalah orang-orang tua yang lemah dan orang sakit yang
sudah tidak diharapkan lagi kesembuhannya, ibu yang mengandung dan menyusui
bila khawatir akan keselamatan anaknya dibolehkan tidak berpuasa dengan
membayar fidyah (memberi makan seorang miskin) dengan makanan yang biasa
ia berikan pada keluarganya dengan ukuran sekali makan yang mengenyangkan
sebanyak hari yang ditinggalkannya. Dan barang siapa yang berbuat baik dengan
menambahkan ukuran fidyah maka kebaikan itu akan kembali kepadanya.
Dan berpuasa bagi tiga
golongan tersebut itu lebih baik daripada fidyah karena puasa merupakan
latihan fisik dan jiwa, membentuk ketaqwaan serta mendekatkan diri pada Allah.
Q.S. Al-Baqarah: 185
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيٓ اُنْزِلَ فِيْهِ
الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ
شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلَى سَفَرٍ
فَعِدَّةٌ مِنْ اَيَّامٍ اُخَرَ يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ
بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوْا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلٰى مَا
هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Bulan Ramadan adalah
(bulan) yang di dalamnya diturunkan al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia
dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar
dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka
berpuasalah. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa),
maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari
yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak mengendaki kesukaran
bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas
petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.
Terjemah Per-Kata
شَهْرُ
bulan
|
رَمَضَانَ
Ramadhan
|
الَّذِيٓ
yang
|
اُنْزِلَ
diturunkan
|
فِيْهِ
di dalamnya
|
الْقُرْاٰنُ
Al-Qur’an
|
هُدًى
petunjuk
|
لِّلنَّاسِ
bagi manusia
|
وَبَيِّنٰتٍ
dan penjelasan
|
مِّنَ
dari
|
الْهُدٰى
petunjuk itu
|
وَ
dan
|
الْفُرْقَانِ
Al-Furqan (pembeda)
|
فَمَنْ
maka barangsiapa
|
شَهِدَ
menyaksikan
|
مِنْكُمُ
di antara kalian
|
الشَّهْرَ
bulan
|
فَلْيَصُمْهُ
maka hendak lah ia berpuasa
|
وَمَنْ
dan barang siapa
|
كَانَ
(adalah ia)
|
مَرِيْضًا
sakit
|
اَوْ
atau
|
عَلى
dalam
|
سَفَرٍ
perjalanan
|
فَعِدَّةٌ
maka hitunglah
|
مِنْ
dari
|
اَيَّامٍ
hari-hari
|
اُخَرَ
lain
|
يُرِيْدُ
menghendaki
|
اللهُ
Allah
|
بِكُمُ
bagi kalian
|
الْيُسْرَ
kemudahan
|
وَلَا
dan tidak
|
يُرِيْدُ
Dia menghendaki
|
بِكُمُ
bagi kalian
|
الْعُسْرَ
kesusahan
|
وَ
dan
|
لِتُكْمِلُوْا
agar kalian mencukupkan
|
الْعِدَّةَ
hitungan/ bilangan
|
وَ
dan
|
لِتُكَبِّرُوا
Hendaklah kalian meng agungkan
|
اللهَ
Allah
|
عَلٰى
atas
|
مَا
apa yang
|
هَدٰىكُمْ
Dia memberi petunjuk pada kalian
|
وَلَعَلَّكُمْ
dan supaya kalian
|
تَشْكُرُوْنَ
kalian bersyukur
|
QS. Al-Baqarah ayat 185 ini menjelaskan mengenai hari-hari tertentu yang
diwajibkan puasa yaitu bulan Ramadhan yang pada bulan ini al-Qur’an pertama
kali diturunkan dan kemudian diturunkan secara berangsur-angsur selama 23 tahun
yang menjadi petunjuk bagi manusia ke jalan yang benar dan ajaran yang lurus.
Allah juga menjadikannya pembeda antara kebenaran dan kebatilan serta keutamaan
dan kehinaan melalui kejelasan ayat-ayatnya.
Untuk mengetahui datangnya bulan Ramadhan bisa dilakukan dengan ru’yah
hilal (melihat bulan) dengan mata kepala sendiri atau melalui lembaga atau
orang yang terpercaya. Dan bagi negara yang tidak dapat melihat hilal maka
dapat merujuk pada daerah-daerah sekitar.
*) Pimpinan Pondok Pesantren Al-Muhajirin

No comments:
Post a Comment